REMBUG SINEMA JOGJA
Perfilman nasional kian melebar sejak Badan Ekonomi Kreatif
(BEKRAF) didirikan dan mendapat perhatian dari masyarakat luas. Kemajuan
perfilman Indonesia terlihat dari meningkatnya produksi film indie dalam
negeri, juga semakin banyaknya jumlah layar bioskop yang menandai meningkatnya
minat masyarakat untuk menonton film. Perkembangan dunia perfilman di Indonesia
pasti menimbulkan skeptisme akan efek negatif dan positif dari film, terutama
kepada generasi muda sebagai audien dari film-film yang tayang. Di tengah
kemajuan dunia perfilman yang menandai era keemasan perfilman Indonesia ini,
tepatnya pada 27 April 2017, pemerintah kita mengesahkan Undang-undang Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini menerjemahkan
kebudayaan nasional Indonesia sebagai “keseluruhan proses dan hasil interaksi
antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia”. Penggunaan istilah
proses dan berkembang menekankan pada gerak budaya yang dinamis, yang dibentuk
melalui “interaksi antar-kebudayaan baik di dalam negeri maupun dengan budaya
lain dari luar Indonesia dalam proses dinamika perubahan dunia”. Undang-undang
ini memperluas pengartian kebudayaan di Undang-undang Dasar 1945, yang terbatas
pada “buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya” dan “puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah di Indonesia”. Kebudayaan yang tadinya dipahami
secara insuler, sebagai sesuatu yang berdiri sendiri dan terpisah dari
lingkungan sekitar, kini dimaknai ulang sebagai bagian dari sebuah ekosistem
besar yang lintas batas.
Film disebut dalam Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sebagai
salah satu objek pemajuan kebudayaan. Dalam Pasal 32, disebutkan bahwa
pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dilakukan melalui “internalisasi nilai
budaya; inovasi; peningkatan adaptasi menghadapi perubahan; komunikasi
lintasbudaya; dan kolaborasi antarbudaya”, yang bertujuan untuk mencapai
“membangun karakter bangsa; meningkatkan ketahanan budaya; meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; dan meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia
dalam hubungan internasional”.
Di
tengah krisis koeksistensi yang melanda Indonesia, prinsip-prinsip dalam
Undang-undang Pemajuan Kebudayaan memantik sejumlah pertanyaan penting tentang
peran film dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa diantaranya adalah peran film
sebagai ekspresi kultural, film sebagai gagasan tentang orang lain, serta film
sebagai praktik sosial. Pada acara “Rembug Sinema Jogja” kami bermaksud untuk
menggarisbawahi peran film sebagai ekspresi kultural dan meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya peran film sebagai sebuah metode untuk melakukan komunikasi dan
kolaborasi antarbudaya yang kemudian diharapkan dapat meningkatkan adaptasi
masyarakat terhadap perubahan yang saat ini terjadi dengan sangat cepat dengan
mudahnya informasi tersebar luas dalam skala global. Selain itu, kami juga
bertujuan untuk meningkatkan ekosistem perfilman di Yogyakarta agar dapat
meningkatkan kekeluargaan serta tendensi akan keterbukaan informasi yang
kemudian kami harapkan dapat menyebar luas dan meningkatkan kualitas perfilman
di Indonesia.
Acara ini akan diadakan pada Hari Jum’at Tanggal : 12 Juli 2019 pukul : 12.00-21.00 di IFI-LIP Yogyakarta, datang ya guyss
IG: @rembugsinemajogja
0 Comments