Ad Code

Responsive Advertisement

Tantangan Televisi Lokal Indonesia | Makalah


BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 
Perkembanagan jumlah televisi lokal di Indonesia dari tahun ke tahun cukup pesat. Pada tahun 2003, jumlah stasiun televisi lokal di Indonesia adalah 50. Kemudian berkembang menjadi sekitar 100 televisi lokal pada tahun 2007, dan pada tahun 2014 ini stasiun televisi lokla yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia mencapai lebih dari 300 stasiun. Apabila televisi lokal bisa melewati fase perubahan sistem analog ke sistem digital maka televisi lokal akan bisa memiliki hak yang sama dengan televisi lainnya untuk mengembangkan siarannya atau saluran tambahan. Keberadaan televisi lokal akan bisa setara dengan televisi-televisi lainnya dalam mengembangkan materi konten siarannya. Namun, apabila televisi lokal tidak bisa menghadirkan perangkat untuk digitalisasi televisi, dan masih menggunakan sistem analog, maka akan tertinggal dari televisi-televisi yang lain, baik itu dari sisi kualitas siaran, perolehan iklan, dan lainnya. Kecuali apabila nantinya pemerintah tidak akan secara total menghilangkan sistem analog, televisi lokal masih dapat ditayangkan ke khalayak. Hal ini pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada institusi televisi lokal itu sendiri, apakah mampu melawati perubahan ke era digital ini atau tidak. Penyiaran memiliki pengaruh besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak. Karena itu, setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa. Lembaga penyiaran juga mempunyai tugas sosial untuk menjaga integrasi nasional. Televisi lokal sebagai lembaga penyiaran di daerah, dituntut mampu menerjemahkan dan menyukseskan amanah otonomi daerah dengan mengembangkan konten-konten positif berbasis kearifan lokal daerah untuk pengembangan dan pembangunan daerah. Televisi lokal memiliki positioning kuat sebagai media daerah. Kehadiran televisi lokal dan televisi berjaringan, pemirsa tidak hanya dijejali informasi, budaya, dan gaya hidup global yang dihadirkan oleh televisi nasional. Pemirsa akan lebih banyak menyaksikan berbagai peristiwa dan dinamika di daerah dan lingkungannya. Oleh karena itu, televisi lokal merupakan kebutuhan masyarakat di daerah dalam proses menyeimbangkan informasi, termasuk untuk mengangkat kearifan lokal sebagai ciri yang kental dari masyarakat Indonesia. Walaupun memiliki potensi yang cukup besar, pada prakteknya perkembangan televisi lokal memiliki banyak kendala. Keterbatasan investasi dan lemahnya daya saing terhadap TV nasional menjadi problem tersendiri bagi TV lokal untuk bersaing dengan TV nasional, hal ini kemudian mengakibatkan TV lokal Dr.Dedeh Fardiah,M.Si 218 | Menggagas Pencitraan Berbasis Kearifan Lokal kesulitan di dalam mengembangkan dirinya. Popularitas TV lokal di tengah masyarakat yang kalah jauh dibanding TV nasional menjadi faktor bagi minimnya sponsor dan investasi pengiklan untuk ikut menghidupi TV lokal.
2
B. Rumusan Masalah
2. Apa saja tantangan televisi lokal ?
3. Apa saja peluang televisi lokal ?
4. Apa UU pertelevisian Indonesia ?
C. Tujuan
1. Diperuntukan tugas Broadcasting.
2. Untuk mengetahui bagaimana tantangan dan peluang televisi lokal.
3. Mengetahui UU pertelevisian Indonesia.
D. Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, referensi, dan literature dalam bidang ilmu komunikasi media massa televisi lokal. Dari makalah ini diharapkan dapat menjadi gambaran serta pedoman umum bagi pertelevisian lokal sehingga dapat menayangkan tayangan yang sesui dan mendidik.
3
BAB 2 LANDASAN TEORI 
dalam penyiaran di atur dengan Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 yang didalamnya juga terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) , namun lemahnya sistem hukum di Indonesia membuat carut marutnya aturan-aturan yang sebenarnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Jika kita mengacu pada beberapa pasal yang terdapat pada UU No.32 Th.2002 : Bab 1 pasal 1 (11) “tatanan nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi informasi yang tertib, teratur dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antar wilayah di Indonesia dan dunia Internasional”. Bab 2 pasal 4 (1) “penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial”. Pasal 5 (c) penyiaran diarahkan untuk : Meningkatkan sumber daya manusia. Bab 3 Pasal 7 (1) “komisi penyiaran sebagaimana yang dimaksud disebut Komisi Penyiaran Indonesia, di singkat KPI”. Pasal 8 ayat 3 Tentang Tugas dan kewajiban KPI (a) KPI menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. P3SPS Bab 4 pasal 31 tentang Kesopanan, Kepantasan, dan Kesusilaan “sesuai dengan kodratnya, lembaga penyiaran dapat menjangkau secara langsung khalayak yang sangat beragam baik dalam usia, latar belakang, ekonomi, budaya, agama, dan keyakinan. Karena itu lembaga penyiaran harus senantiasa berhati-hati agar isi siaran yang dipancarkan tidak merugikan, menimbulkan efek negatif, atau bertentangan dan menyinggung nilai-nilai dasar yang memiliki beragam kelompok khalayak tersebut”. Bab 4 Pasal 51 (b) tentang pelecehan kelompok masyarakat tertentu “kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti Waria, banci, Pria yang keperempuanan, perempuan yang kelelaki-lakian, dan sebagainya”. Semua itu cukup jelas apabila kita melihat aturan yang tertuang dalam UU Penyiaran No.32 Th. 2002 dan P3SPS. Namun apakah semua tayangan ditelevisi kita sudah sesuai dengan kaidah dan aturan-aturan ini. Pasal 36 Ayat 1 tentang penyiaran disebutkan, dalam setiap isi siaran di media massa wajib mengandung informasi, pendidikan dan hiburan. Selain itu juga disebutkan isi siaran harus bermanfaat untuk pembentukan intelektualitas, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. Juga dalam ayat 3 disebutkan, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja. Masih dalam ayat ini disebutkan dalam menyiarkan mata acara stasiun televisi diwajibkan agar menyiarkan tayangan pada waktu yang tepat serta lembaga penyiaran wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran
4
BAB 3
PEMBAHASAN
A. Sejarah TV Lokal
Televisi Lokal dalam Lintasan Sejarah Televisi merupakan perkembangan media audiovisual yang ditemukan oleh Paul Nipkow dari Jerman pada tahun 1884. Di negara-negara Eropa, Amerika dan Negara maju lainnya, puluhan saluran TV tersedia dan dapat dipilih sekehendak hati. Mereka bersaing untuk menyajikan acara-acaranya yang terbaik agar dapat ditonton oleh masyarakat yang semuanya dilandasi perhitungan bisnis.
Di Indonesia kecenderungan televisi swasta sudah mulai mengarah kepada sistem Amerika, ini dimulai dari garapan-garapan sinetron, kuis dan beberapa acara hiburan lainnya. Cara seperti ini memang sangat menguntungkan bagi stasiun TV tersebut karena semuanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis yaitu untung dan rugi. Pergeseran politik tahun 1998 menimbulkan suasana dan kondisi baru di dunia pertelevisian.
Selain terbukanya peluang untuk mendirikan televisi swasta juga munculnya gerakan di daerah untuk mendirikan stasiun televisi dan radio lokal. Reformasi 1998 menjadi titik tolak bagi berkembangnya industri penyiaran di daerah. Isu desentralisasi, otonomi daerah, frekuensi sebagai ranah publik, dan demokratisasi ranah penyiaran menimbulkan berkembangnya televisi lokal di daerah. Data resmi Asosiasi Televisi Indonesia (ATVLI) menunjukkan hingga agustus 2003 jumlah televisi lokal di Indonesia mencapai 50 stasiun, tersebar dari Papua hingga Pamatang Siantar. Jumlah tak sedikit mengingat rentang kelahirannya yang singkat, mulai tahun 1997. Secara garis besar, televisi-televisi lokal itu sesungguhnya menggagas Pencitraan Berbasis Kearifan Lokal mengindikasikan 3 kategori televisi yang berbeda : televisi komunitas, televisi komersial lokal dan televisi publik daerah. Karena televisi lokal di dalamnya memuat content (berita, musik, hiburan, program kesenian, kebudayaan, hingga potensi ekonomi lokal). Penyiaran diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran yang memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran dengan pola jaringan yang adil dan terpadu dalam pemberdayaan masyarakat daerah. Dengan spirit otonomi daerah, dampak kehadiran TV Lokal merupakan warna baru dunia penyiaran tanah air karena selama ini kearifan lokal kurang optimal diangkat dalam wujud audio visual. Publik menaruh harapan sangat tinggi terhadap televisi lokal. Kehadirannya di dunia penyiaran diharapkan dapat memberi alternatif tontonan dan dapat mengakomodasi khazanah lokalitas yang saat ini kurang tertampung dalam tayangan televisi. Paket tayangan yang bermaterikan sosial, budaya, pariwisata, ekonomi, dan unsur kedaerahan menjadi suatu kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam upaya optimalisasi pembangunan daerah. Sehingga kehadiran televisi lokal, menjadi solusi penting untuk hal tersebut. Selain itu dalam
5
perspektif Otonomi Daerah, kehadiran televisi lokal dapat mengurangi sentralisme informasi dan bisnis.
Eksistensi televisi lokal semakin mendapat tempat ketika ATVLI berdiri tahun 2003 di Bali. ATVLI merupakan wadah bagi televisi-televisi lokal yang sama-sama menginginkan legitimasi akan keberadaan mereka. Perjuangan televisi lokal mencapai klimaksnya ketika UU Penyiaran diundangkan pada 28 November 2002. Undang-undang ini memberi pengakuan hukum atas eksistensi lembaga penyiaran lokal, baik lembaga penyiaran swasta nasional, dengan mengharuskannya untuk berjaringan dengan televisi-televisi lokal.
B. Tantangan Televisi Lokal - 
Tidak sedikit pula tantangan yang harus dihadapi saat mendirikan televisi lokal ini, khususnya televisi yang sebagian besar mengandalkan biaya operasionalnya dari APBD. - Mendirikan televisi berarti mendirikan media yang padat modal. Membutuhkan investasi yang tidak sedikit seperti pengadaan infrastruktur, peralatan produksi serta biaya operasional yang besar. Begitu pula dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM). - Tidak bisa dinafikkan, bahwa ketersediaan Sumber Daya Manusia menjadi hal yang wajib ada sebelum mendirikan televisi lokal. Investasi yang besar akan terbuang percuma apabila tidak ada SDM handal dan berkualitas yang bisa mengoperasikan. - Jika semua tantangan itu bisa dilewati, investasi dan SDM yang ada sudah memadai, maka peluang ini harus dimanfaatkan pengelola televisi lokal di daerah untuk eksis dan bersaing dengan tv swasta nasional. Saatnya menggali dan mengemas kearifan budaya lokal untuk dijadikan program siaran layak tonton, karena inilah yang dinantikan masyarakat di daerah. - Untuk mengangkat kearifan lokal sebagai ciri khas masyarakat kita, serta memberikan peluang kepada masyarakat di daerah sebagai subyek dan bukan lagi sebagai obyek dari media penyiaran, maka kehadiran tv lokal adalah sebuah keharusan dan kebutuhan.
C. Peluang TV Lokal  
Dengan mengusung semangat otonomi daerah, televisi lokal menghadirkan warna baru dunia penyiaran di tanah air kita. Hal ini memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah mengangkat potensi daerah mereka melalui media audio visual. Harus diakui bahwa selama ini potensi daerah memang kurang terekspos, bahkan kurang mendapat tempat di televisi-televisi swasta.  Selain itu tayangan tv lokal yang mengakomodir program lokalitas daerah, tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu masyarakat di daerah. Hal ini memberi dampak positif terutama optimalisasi pembangunan daerah, karena diyakini akan mendongkrak partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan.  Peluang lain dengan keberadaan televisi lokal adalah terbukanya lapangan pekerjaan. Rumah-rumah produksi tentu akan tumbuh dan berkembang dengan kehadiran tv lokal.
6
BAB 4
PENUTUP
A. Kesimpulan 
Penyiaran diselenggarakan dalam suatu sistem penyiaran yang memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran dengan pola jaringan yang adil dan terpadu dalam pemberdayaan masyarakat daerah. Karena televisi lokal di dalamnya memuat content (berita, musik, hiburan, program kesenian, kebudayaan, hingga potensi ekonomi lokal). Penyiaran memiliki pengaruh besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak. Karena itu, setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa. Lembaga penyiaran juga mempunyai tugas sosial untuk menjaga integrasi nasional. Di Indonesia kecenderungan televisi swasta sudah mulai mengarah kepada sistem Amerika, ini dimulai dari garapan-garapan sinetron, kuis dan beberapa acara hiburan lainnya. Cara seperti ini memang sangat menguntungkan bagi stasiun TV tersebut karena semuanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis yaitu untung dan rugi.

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement